MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, menjebloskan empat tersangka tindak pidana korupsi mark up kredit BRI ke Lapas Kelas II B Manokwari, Jumat (30/8/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Mohammad Syarifuddin SH, M., Hum, mengungkap dua tersangka MZ dan DM merupakan pegawai BRI.
“Dua tersangka lain, IPW merupakan kontraktor dan MS mantan pegawai BRI. Penahanan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini berawal dari kebutuhan akan modal besar untuk mengerjakan proyek oleh IPW dan MS. Keduanya menghubungi MZ dan DM untuk pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) dengan meminjam identitas atau KTP beberapa nasabah.
Keempat tersangka memanipulasi data anggunan dan kinerja usaha debitur. Audit kanwil BRI Jayapura menemukan pencairan kredit Rp.11 miliar dengan Rp.3 miliar sesuai tujuan kredit.
“Mereka manipulasi data, ada nasabah yang menyertakan sertifikat tanah untuk jaminan kredit. Mereka kemudian gandakan jumlah kreditnya,” terang Kajati.
Contohnya pengajuan kredit nasabah Rp.300 juta, dinaikan menjadi Rp.1 miliar. Ulah empat tersangka membuat bank BRI merugi sekira Rp.7,3 miliar.
Kejati Papua Barat, telah memeriksa sejumlah saksi termasuk 11 nasabah yang terdaftar dalam pengajuan kredit KMK.
Empat tersangka terancam 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(RED/NN)