Lelang Proyek Pengaman Pantai Wedoni Diduga Tabrak Aturan, Markus: Kami Lapor Kejati

MANOKWARI – Direktur PT. Putra Asmode Jaya, Markus Yenu selaku sub kon OAP dari PT Limar Banyu Utama, buka suara terkait proses lelang paket pengaman pantai Wedoni tahun 2024 dengan Pagu 36 miliar.

Kuat dugaan proses lelang paket proyek yang dimaksud dikondisikan khusus untuk memenangkan penyedia jasa tertentu.

“Kami sudah masukan aduan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Terkesan ada upaya memenangkan penyedia jasa tertentu dalam paket yang telah tiga kali ditender itu,” terangnya, Selasa (6/8/2024).

Sesuai data yang dimiliki, Markus menyebut PT. PMP pemenang tender terkahir berdasarkan indikator kemampuan dasar (KD) kategori Besar dengan nilai pekerjaan sejenis atau yang pernah dikerjakan dalam 4 tahun terakhir senilai 53 miliar.

Dari penelusurannya, pekerjaan yang pernah oleh PT.PMP tidak untuk nilai pekerjaan 53 miliar untuk tanggap darurat banjir Sorong, melainkan hanya 19 miliar karena perkataan itu dibagi untuk 4 penyedia jasa.

“KD yang diajukan dan dinyatakan menang itu tidak sah karena bukan kontrak tunggal. Sesuai Surat Perintah Mulai Kerja Sementara (SPMKS) 28 November 2022, pekerjaan tanggap darurat itu menunjuk 4 penyedia jasa,” sebut Markus.

Ia merinci 4 penyedia jasa diantaranya PT.PMP dengan nilai RAB 19 miliar lebih, CV. BMM dengan nilai RAB 21 miliar lebih, CV.H dengan RAB 8 miliar lebih dan PT.ISP dengan RAB 4 miliar lebih.

Markus juga mendapat bukti jika KD yang hanya 19 miliar tersebut, dibagi 6 miliar untuk penyedia jasa lain dengan perjanjian kerjasama terpisah.

Tender proyek pengaman pantai Wedoni masuk klasifikasi menengah sesuai Perpres 2021 tentang pengadaan barang dan jasa yang mengatur klasifikasi badan usaha kecil, sedang dan besar. Parahnya jika PPK memaksa untuk menggunakan KD 53 miliar dalam tender tersebut.

Ia menilai hal itu keliru karena paket pekerjaan dengan nilai di atas 50 miliar masuk dalam klasifikasi besar, sementara pemenang tender paket hanya 36 miliar yang artinya masuk klasifikasi menengah.

Markus juga menyentil temuan Pokja dengan dua peserta lelang yang dikendalikan satu orang saat proses tender kedua. Kata dia lagi, seharusnya temuan itu masuk laporan KPA dan dua perusahaan itu masuk daftar Hitam (Black List).

“Tidak dilaporkan, malah ikut tender ketiga dan salah satunya dimenangkan. Ini tentu tidak dibenarkan meski Pokja menunjukan perubahan akte salah satu perusahaan itu,” kesalnya.

Ia minta kejaksaan memanggil semua pihak yang terlibat dalam tender proyek tersebut untuk memberi klarifikasi. Pasalnya besar dugaan adanya konspirasi untuk memenangkan penyedia jasa tertentu dalam tender proyek tersebut.

Markus, secara terang-terangan juga minta Pokja menggugurkan pemenang tender ketiga karena diduga sarat konspirasi.

Upaya konfirmasi dilakukan awak media kepada Yunus, Kasatker di Balai Wilayah Sungai yang menangani pekerjaan tersebut namun belum direspon. Upaya dengan hasil yang sama juga dilakukan kepada Cahyani Manurung, PPK pada paket pekerjaan tersebut.

(RED/NN)

. . . . .
. . . . .
error: Content is protected !!
Exit mobile version