MANOKWARI – Ombudsman RI perwakilan Papua Barat, mengingatkan potensi maladministrasi yang dilakukan Pemprov Papua Barat, terhadap jabatan Sekretaris Daerah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat Musa Sombuk mengatakan Pj. Gubernur Papua Barat, harus menjalankan amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/M Tahun 2022 tentang alih fungsi Natanael D. Mandacan dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
Kepres itu ditetapkan sejak 15 Juni 2022, namun pergantian jabatan Sekda Papua Barat belum dilakukan hingga saat ini.
“Kami menilai itu Maladministrasi berupa penundaan yang berlarut-larut. Dalam Kepres jelas perintahnya, penjabat sekda dialihfungsikan sebagai pejabat fungsional,” bebernya, Selasa (1/11).
Ia juga menilai terjadi pembiaran karena Sekda Papua Barat Nataniel Mandacan, diketahui akan masuk purna tugas November 2022.
“Saran saya, Pj Gubernur Papua Barat segera memberhentikan Nataniel D Mandacan dari jabatan Sekda dan melantik yang bersangkutan dalam jabatan baru sebagai pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah ahli utama Pemerintah Provinsi Papua Barat,” cetus Musa.
Pj. Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si disarankan membentuk tim seleksi guna mengisi jabatan sekda.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri-ARB Nomor 15 tahun 2019, tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan komprehensif di lingkungan Pemprov Papua Barat.
“Sesuai Undang Undang Nomor 37 tahun 2008, Ombudsman berwenang memantau proses seleksi sebagai pengawas eksternal pelayanan publik,” singkatnya. (RLS)