Payapo : Gerak Cepat Pansel DPRK Teluk Bintuni Patut Jadi Contoh

Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Thamrin Payapo. (Foto: ELS/NN)

MANOKWARI – Kesbangpol Papua Barat, mengesahkan draft peraturan panitia seleksi (pansel) rekrutmen calon anggota DPRK Teluk Bintuni. Hasil konsultasi itu akan dilaporkan kepada penjabat gubernur.

“Kami sahkan pemaparan ketua pansel Teluk Bintuni Derek Ampnir. Itu layak sebagai pedoman rekrutmen seleksi anggota DPRK,”  ujar Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Thamrin Payapo, Selasa (9/7/2024).

Konsultasi pansel pansel DPRK Teluk Bintuni, merupakan yang pertama dan layak sebagai contoh untuk pansel kabupaten lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2001, pasal 78 ayat 5, peraturan pansel dikonsultasikan sesuai kondisi daerah.

“Kami harap pansel lain segera musyawarah hasilnya di lapangan seperti apa. Tahapan awal itu kemudian dilanjutkan. Draft aturan itu dilaksanakan sambil konsultasi, biar lebih cepat karena waktu kita tidak banyak,” terang Payapo.

Contohnya hasil musyawarah pansel DPRK Teluk Bintuni bersama ketua adat 7 suku termasuk lembaga adat, yang kemudian dilaporkan ke Kesbangpol. Hasilnya disahkan dan segera dilaporkan ke penjabat gubernur.

“Nah, rancangannya disesuaikan dengan kondisi daerah yang tentu berbeda tetapi dengan tujuan yang sama untuk pencalonan anggota DPRK,” ucapnya lagi.

“Hasil musyawarah di daerah untuk rekrutmen, kemudian konsultasi ke kami untuk disahkan dan dibuatkan berita acara,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Panitia Seleksi (Pansel) DPRK periode 2024-2029 mekanisme pengangkatan 7 kabupaten, dilantik Selasa (4/6/2024).

Setiap kabupaten diwakili lima orang, dengan total 35 anggota.Mereka terdiri dari unsur pemerintah provinsi, kabupaten, akademisi, kejaksaan dan masyarakat adat atas usulan MRP Papua Barat.

(ELS/NN)

. . . . .
. . . . .
error: Content is protected !!
Exit mobile version