MANOKWARI – Usai ditangkap dan dibawa dari Jakarta ke Manokwari, Tim penyidik Pidsus Kejati Papua Barat langsung melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Rendi Rahakbauw dalam perkara pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum yang merugikan negara sekira 3,8 miliar lebih.
Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Papua Barat, Djino Talakua SH.,MH mengatakan, pasca di tangkap, Rendi langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Rendi Sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober,” kata Kasidik, Rabu (1/11/2023) siang tadi.
Penyidik kata dia, akan segera melakukan pemeriksaan saksi saksi untuk merampungkan berkas perkara tersangka Rendi, guna menyusul tiga orang lainnya yang telah lebih dulu mendapat vonis hakim.
“Pemeriksaan kesehatan sudah dilakukan. Tersangka Rendi sudah kita tahan. Saat ini kita sedang melengkapi administrasi dan akan segera memeriksa saksi saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rendi Rahakbauw ditetapkan sebagai DPO korupsi pengadaan tiang pancang dermaga yaramatum pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat yang merugikan negara sebesar 3,8 miliar.
Rendi diketahui buron selama 1 tahun lebih. Dia baru berhasil ditangkap pada 27 Oktober 2023 di Jakarta. Dia berperan sebagai orang yang meminjam bendera CV kasih dan mengikuti tender.
Sedangkan 3 orang lainnya dalam perkara ini sudah mendapat vonis hakim. Ketiganya adalah Agus Kadakolo selaku eks Kadis Perhubungan Papua Barat, Basri Usman selaku Eks Kabid pelayaran dan Paul W sebagai Direktur CV.Kasih.
(DTM/NN)