OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kolaborasi Tangani Pengaduan Scam

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan keuangan atau scam melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

PKS Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre itu juga disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Friderica menjelaskan, melalui kerja sama ini, masyarakat yang menjadi korban penipuan kini semakin dimudahkan dalam menyampaikan laporan ke kepolisian melalui sistem IASC di iasc.ojk.go.id.

“Laporan pengaduan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama ini juga diharapkan memperkuat penegakan hukum serta mempercepat penangkapan pelaku penipuan,” ujar Friderica.

Ia menegaskan, kolaborasi OJK dan Polri merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian marak.

Dalam PKS tersebut, kedua institusi menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.

Kerja sama ini dinilai penting seiring meningkatnya kasus penipuan daring yang memanfaatkan berbagai layanan keuangan, mulai dari transfer bank, virtual account, dompet digital, hingga aset kripto.

OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam percepatan pengembalian dana korban serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan. (rls/hrv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!