Sederet Fakta Jasad ART Dalam Mobil Innova, Dibiarkan Membusuk 3 Hari

Polisi hadirkan tiga tersangka dari kasus pembunuhan ART, Selasa (9/12/2025). (RED/NN)

MANOKWARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, mengungkap kasus pembunuhan Indri (60), ART yang jasadnya hendak dikubur diam-diam dan ditemukan dalam mobil Innova Rabu (26/12/2025).

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka masing-masing, pasangan suami-istri Budi (54) dan Lusiana Lorenz (59) dan anaknya Febrian Alfonsius (29), Sabtu (6/12/2025) di Wisma Jaya, Wosi Gaya Baru, Manokwari Barat.

Fakta-fakta mengejutkan dari kasus ini, dirangkum dalam rilis di mapolresta, Selasa (9/12/2025).

Kronologis

Polisi mengembangkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi Wati, rekan kerja ART Indri. Terungkap sebelum meninggal, korban disiksa tersangka Lusiana dengan cara beberapa kali memukul kepala korban menggunakan sapu ijuk hingga patah.

Sekira pukul 05.00 WIT, Wati bangun dari tidurnya. Satu jam kemudian saksi mendengar korban berteriak kesakitan karena dipukul dengan sapu ijuk. Mulut korban disekap dengan bantal oleh tersangka Lusiana yang kala itu duduki badan korban dari atas.

Kemudian saksi Wati bergegas kembali ke lantai dua untuk bekerja seperti biasanya. Sekira pukul 08.30 WIT, saksi mendapati korban dalam kondisi tidak bernyawa dan memberitahu tersangka Lusiana.

Tersangka kemudian bergegas ke Toko Mekar Jaya Wosi, untuk membeli kain putih. Setelah itu, dia menyuruh suami, anak dan saksi untuk membungkus korban lalu mengikatnya dengan tali rafiah.

Biadapnya, jasad korban malah dibiarkan di atas tempat tidur selama tiga hari, sebelum ditemukan dalam mobil Innova.

Saksi kedua yang dimintai keterangan adalah Hengky Baransano, petugas penggali makam TPU Pasir Putih. Kejanggalan mencuat saat tersangka Lusiana meminta saksi untuk menguburkan korban.

Saksi melihat kondisi jasad yang memprihatinkan meski awalnya tersangka Lusiana mengaku jasad korban dikirim dari Sorong untuk dikuburkan di Manokwari.

“Kondisi korban yang memprihatinkan, tanpa peti jenazah, tanpa keluarga yang mengantar layaknya pemakaman sehingga saksi melaporkan ke ayahnya yang langsung meneruskan laporan ke polisi,” ujar Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan.

Hasil Autopsi

Beberapa bagian tubuh korban dinyatakan mengalami pembusukan diduga kuat akibat pembiaran (3 hari) setelah meninggal. Penyebab korban meninggal adalah kekurangan oksigen

Selain itu hasil autopsi juga menyebutkan korban mengalami patah tulang iga (rusuk), empat bagian depan sisi kanan dan empat bagian depan sisi kiri. Akibat lainnya yang membuat korban meninggal adalah kekerasan dengan benda tumpul.

“Kekerasan menimpa korban saat masih hidup hingga akhirnya meninggal,” sebut Kombes Ongky lagi.

Motif

Pelaku melakukan kekerasan secara frontal dikarenakan kesal sebab korban tidak bekerja dalam waktu yang cukup lama. Padahal kondisi korban saat itu sedang sakit.

Barang Bukti

Polisi mengamankan 19 barang bukti (BB) diantaranya sarung bantal putih bercak darah, satu buah springbed, dua kain putih, karpet mobil, tikar, kain batik, sapu ijuk, celana, tali rafia, mobil Innova, 5 handphone tiga diantaranya milik tersangka.

Ancaman Hukuman

Tiga tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal 354 KUHP Ayat 2 tentang penganiayaan berat mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pasal 306 KUHP tentang penelantaran hingga berujung meninggal dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ada juga Pasal 304 KUHP tentang penelantaran dengan sengaja, membiarkan dalam keadaan sengsara dengan ancaman 2,8 tahun penjara.

Sebagai informasi tambahan, terungkap pula rekan korban sesama ART, Wati, tidak digaji selama 14 bulan bekerja di Wisma Jaya milik tiga tersangka.

(RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!