JAKARTA – Kasus penipuan keuangan atau scam di Indonesia masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, telah masuk 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun.
Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan melalui proses koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, serta pelaku usaha jasa keuangan.
OJK menilai, maraknya laporan tersebut menunjukkan bahwa modus penipuan digital semakin berkembang dan kompleks.
Penipuan kini tidak hanya terjadi melalui pesan singkat atau telepon, tetapi juga memanfaatkan berbagai kanal transaksi keuangan, mulai dari rekening bank, virtual account, dompet digital, hingga investasi aset kripto.
“Perkembangan teknologi di satu sisi memberi kemudahan transaksi, tetapi di sisi lain juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan penipuan dengan cara yang semakin canggih,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, Rabu (14/1/2026) di Jakarta.
Tingginya angka kerugian tersebut menjadi latar belakang diperkuatnya peran IASC sebagai pusat koordinasi nasional penanganan scam di sektor keuangan.
IASC sendiri dibentuk atas inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan.
Melalui IASC, setiap laporan penipuan dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat dan terintegrasi, baik untuk pemblokiran rekening, pelacakan aliran dana, hingga proses penegakan hukum.
OJK menegaskan, penguatan sistem pelaporan dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama untuk menekan kerugian masyarakat akibat penipuan daring.
Selain itu, edukasi kepada publik juga terus digencarkan agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus scam yang beredar.
“Upaya pemberantasan penipuan tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, dan masyarakat agar perlindungan konsumen dapat benar-benar optimal,” ujar Friderica. (rls/hrv)






