JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana korban penipuan digital sebesar Rp161 miliar.
Dana tersebut berasal dari 1.070 korban scam yang sempat diblokir dari 14 bank sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (21/1/2026) dan dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK OJK Friderica Widyasari Dewi, perwakilan perbankan, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi, serta sejumlah korban scam.
Friderica menyatakan pengembalian dana ini menjadi bukti nyata kolaborasi OJK, kementerian-lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.
Ia menegaskan kejahatan scam kini semakin masif dan lintas negara, dengan berbagai modus seperti penipuan belanja, impersonation, investasi bodong, penipuan kerja, love scam, hingga penyalahgunaan media sosial.
Mahendra Siregar menambahkan pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memerangi kejahatan penipuan digital.
Sementara itu, Mokhamad Misbakhun menilai penipuan di sektor jasa keuangan sebagai kejahatan serius dengan modus canggih. Ia mengapresiasi langkah OJK melalui IASC yang dinilai memberi harapan baru bagi masyarakat.
Sejak berdiri, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK mengimbau masyarakat segera melapor ke IASC melalui iasc.ojk.go.id apabila menjadi korban penipuan, serta mewaspadai pihak yang mengatasnamakan IASC. (rls/hrv)





