MANOKWARI – Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, menggagalkan penyelundupan Ganja dengan menangkap DG (27) bersama 2,8 kilogram Ganja.
Wakli Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar menyebut DG menyimpan Ganja dalam empat kantong plastik besar.
“DG ditangkap di atas KM Labobar saat berlabuh di pelabuhan Manokwari, 16 Agustus, pukul 19.30 WIT,” terangnya, Kamis (22/8/2024).
Penangkapan ini sebut dia, berawal dari informasi rencana penyelundupan Ganja yang dibawa menggunakan kapal laut dari Jayapura ke Manokwari.
“Saat kapal sandar di pelabuhan Manokwari, tim Opsnal II Ditresnarkoba bergerak dan mendapati tersangna DG di dek 5 kapal. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti ganja dalam koper hitam berisi pakaian,” jelasnya.
Meski hasil pemeriksaan urine tersangka DG negatif, Ditresnarkoba tetap mengejar target utama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka pernah ditangkap dengan kasus yang sama sebelumnya,” paparnya.
Ia memprioritaskan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dari Jayapura Papua, Manokwari Papua Barat dan Sorong Papua Barat Daya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp.10 miliar.
Senada, Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan mengaku upaya pemberantasan jaringan narkoba membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama.
Polisi, lanjut dia juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di Papua Barat.
(RLS/NN)