MANOKWARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, menyiapkan tenaga pengawas yang dilatih instruktur dari kementerian.
“Targetnya, satu petugas awasi beberapa perusahaan,” terang Plt Kadisnakertrans Derek Ampnir, Senin (24/6/2024).
Tugas pengawas untuk tenaga kerja asing bersama pihak Imigrasi, termasuk pengawasan tenaga kerja antar provinsi dan daerah serta pengawasan lowongan pekerjaan.
“Pengawasan laporan perusahaan untuk laporan pekerjaan. Kalau sudah, kita verifikasi dan keluarkan surat keterangan untuk perusahaan. Itu salah satu tugas utama saya,” bebernya.
Ampnir menyebut laporan lowongan pekerjaan tersebut menunjukan seberapa besar kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan klasifikasi perusahaan.
Selain itu perusahaan wajib mengakomodir jaminan sosial dan kesehatan untuk tenaga kerja. Ini pun masuk pengawasan penting Disnakertrans.
“Kita evaluasi setiap bulan dan juga tiga bulan berjalan. Bidang pengawasan akan melaporkan hal-hal penting terkait ketenagakerjaan, entah itu kebutuhan atau kasus,” akunya lagi.
Pihaknya juga berupaya mempercepat surat edaran gubernur terkait laporan wajib perusahaan akan lowongan pekerjaan.
“Laporan itu tiga bulan atau per tahun untuk memudahkan pencari kerja melamar berdasarkan lowongan. Kalau tidak lapor, kita juga buta,” ucapnya sembari mengingatkan aturan Perpres dan Perda terkait tenaga kerja.
Sekedar mengingatkan, Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan tenaga kerja di Provinsi Papua Barat, harus mengutamakan orang asli Papua (OAP).
(ELS/NN)