MANOKWARI – Eks Anggota DPRD Sulbar, Junsetbudi Bombong alias JB (57) akhirnya berhasil diciduk Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejagung, Kejati Sulsel, Kejati Papua Barat dan Kejari Bintuni, Senin (26/2/2024) kemarin. JB di tangkap dengan status DPO tersangka dalam perkara mangkraknya pembangunan pasar rakyat babo di Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar SH. M.Hum mengatakan, JB berhasil diciduk di Perumahan Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Senin (27/2/2024) siang kemarin.
Dalam kasus ini, JB kata Kajati bukan sebagai PPK, pengurus proyek dan bukan juga sebagai kontraktor. JB hanya anggota DPRD saat itu, tapi ikut serta proses rekayasa pekerjaan proyek.
“Kita sebelum melakukan pengejaran diberbagai tempat sesuai data pelacakan lokasi. Mulai, Bogor, Bandung, Bombana, Mamasa dan pada akhirnya berhasil diciduk di Kota Makasar,” ungkap Kajati di Bandara Rendani Manokwari, Selasa (27/2/2024) pagi tadi.
Dikatakan Kajati, Perkara ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak yang terlibat dan telah mendapat putusan hukum tetap (incrah). Mereka adalah Melianus Jensei selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tera Ramar selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Sedangkan Marthinus Senopadang selaku pimpinan cabang PT. Fikri Bangun Persada masih dalam upaya hukum kasasi.
“Hari ini kita langsung lakukan pemeriskaan dan kemudian melakukan penahanan,” tandasnya.
(DTM/NN)