MANOKWARI – Tim tangkap buronan (TABUR) Kejati Papua Barat, menciduk buronan Korupsi Pembangunan pasar rakyat Babo Teluk Bintuni, Martinus Senopadang.
Ia ditangkap di Perumahan Taman Samalona Garden, Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat 4 Oktober.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H, memastikan penangkapan buronan berdasarkan koordinasi dengan tim SIRI Kejagung dan Kejati Sulsel.
“Yang bersangkutan merupakan buronan Kejari Teluk Bintuni, dari pekerjaan pasar rakyat Babo dengan kerugian lebih dari 3 miliar,” ujar Kejati melalui Asisten Intelijen M. Bardan, Senin 7 Oktober.
Kasus tahun 2018 berawal dari alokasi APBN lebih dari Rp.6 miliar Dinas Perindagkop Teluk Bintuni untuk pekerjaan pasar rakyat Babo tipe C. Proyek dikerjakan PT. Vikri Persada Bintuni, dengan peran Martinus sebagai pimpinan cabang.
Dalam perjalannya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat menemukan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan fisik dan kontrak.
Setelah melalui rangkaian proses persidangan, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi Martinus, Februari 2024.
Ia divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp.200 juta, termasuk uang pengganti Rp.67,500 juta.
Akibat mengabaikan putusan MA, Martinus akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2024.
Kejati Papua Barat, langsung melimpahkan terpidana Martinus kepada Kejaksaan Teluk Bintuni.
Dua terpidana lain Terra Ramar dan Melianus Jensei, sebelumnya telah dieksekusi ke Rutan Klas IIB Teluk Bintuni. Danz satu terdakwa Junsetbudi Bombong, sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas II Manokwari.
“Kami imbau para buronan segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka,” singkatnya.
(RED/NN)