Bos Tambang Emas Ilegal waserawi Pakai Nama Samaran, Kapolres : jadi Tersangka, Masuk DPO

Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom, S.IK (depan) memastikan pengejaran bos tambang Emas Ilegal Waserawi Distrik Masni. (Foto: RED)

MANOKWARI – Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom, S.IK mengungkap pemodal tambang emas ilegal Waserawi atau bos penambang sering menggunakan nama samaran.

“Mereka menggunakan nama lain, misalnya nama sebenarnya si A, tapi ngakunya nama B,” terangnya saat rilis akhir tahun 2022 di Mapolres Manokwari, Kamis (29/12/2022).

Ia memastikan pencarian sederet pemodal tambang Emas Ilegal yang berpotensi menjadi tersangka serta masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut dia, tidak ada istilah bos di lokasi penambang Waserawi Distrik Masni Manokwari, karena yang bekerja adalah penambang.

“Saat menangkap 46 orang, semua adalah pekerja, pendulang dan operator alat berat. Mereka memberi nama bos yang bukan sebenarnya,” jelasnya.

Kapolres mempertanyakan siapa yang disebut Bos Penambang, dengan istilah Bos di atas Bos. Apalagi para bos penambang menggunakan nama samaran atau nama lain.

Menurut dia, penangkapan AG bos penambang karena presing ketat penyidik saat pemeriksaan 33 tersangka pekerja tambang emas ilegal Waserawi.

Meski demikian satu nama pemodal lain telah teridentifikasi dan dalam upaya penangkapan oleh jajaran Polres Manokwari.

“Dari dua target, AG sudah ditangkap. Tinggal satu dalam upaya penangkapan,” akunya.

Kasus ilegal mining Waserawi Distrik Masni kini dalam proses Tahap I di Kejaksaan Negeri Manokwari, dengan berkas 34 tersangka. (RED/NN)

. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!