Prapid Ditolak, Rustam : Kami Akan Lapor KY dan BAWAS MA, Hakim Abaikan Mutusan MK NO 25

MANOKWARI – Kuasa Hukum Eks Sekretaris DPMK Kaimana, Rustam SH.,CPCLE siap mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Kaimana ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkama Agung atas putusan menolak permohonan prapradilan yang terkesan telah mengabaikan putusan MK Nomor 25.

Kepada media ini, Sabtu (16/12/2023) siang tadi, Rustam menyebut bahwa putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Putusan MK itu menafsirkan bahwa frasa “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss),” kata Rustam. 

Itu sebabnya lanjut Rustam, penetapan tersangka Korupsi harus berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara yang rill.

“Dalam sidang atas permohonan prapradilan kami kami memiliki bukti recording persidangan dimana Kejari Kaimana menyatakan belum melakukan pemeriksaan saksi ahli. Itu artinya, perhitungan kerugian negara belum nyata. Mengapa fakta ini tidak jadi pertimbangan hakim dalam memutus permohonan prapradilan kami,” kata Rustam.

Menurut Rustam, dalam penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Penyidik selalu mempedomani putusan itu sehingga ketika sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara, barulah penyidik Jaksa di Kejati Papua Barat menetapkan tersangka.

“Beginilah yang kami ikuti di beberapa penanganan perkara di Kejati PB. Media juga pernah memberitakan saat BPK RI menggunakan gedung Kejati PB untuk melakukan perhitungan kerugian negara atas permintaan penyidik Kejati. Artinya, Jaksa di Papua Barat mempedomani ini,” ungkapnya.

Rustam mencotohkan belum adanya penetapan tersangka kasus ATK Sorong yang di tangani Kejaksaan Negeri Sorong. “Beberapa media pernah memberitakan, alasan belum penetapan tersangka karena penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” sebutnya.

Itu sebabnya kata Rustam, pihaknya tengah menyusun pengaduan yang kemudian akan segera diadukan ke Komisi Yudusial.

(DTM/NN)

. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!