Ampnir: Perda Ketenagakerjaan Pro OAP, Herannya Pengangguran Kok Tinggi?

Foto: Plt Kadisnakertrans Papua Barat Derek Ampnir, S.Sos., MM. (ELS/NN)

MANOKWARI – Penyelenggaraan tenaga kerja di Provinsi Papua Barat, harus mengutamakan orang asli Papua (OAP). Ini termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Nomor 6 Tahun 2022.

Aturan itu merupakan rangkaian dari Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Pasal empat Perda ketenagakerjaan menyebut setiap bidang kerja mengutamakan orang asli Papua yang berkompeten,” tegasnya, Jumat (7/6/2024).

Sementara Pasal Tiga menyebut tenaga kerja OAP yang tidak maupun berkompeten, berhak memperoleh pekerjaan dan mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.

“Perda itu juga mengatur komposisi tenaga kerja 80 persen OAP dan 20 persen non OAP,” terangnya.

Menurut dia, perda lebih kepada mewujudkan kesejahteraan, menyediakan pekerjaan dengan mendorong produktivitas tenaga kerja sesuai bakat dan kemampuan. Peraturan itu juga untuk melindungi setiap tenaga kerja di Papua Barat.

Ia menilai banyak sumber daya Manusia (SDM) OAP yang berkompeten dan layak mendapat pekerjaan. Namun, tak sedikit pula yang sulit mendapat pekerjaan hingga saat ini.

Tingginya angka pengangguran diakui berhubungan erat dengan minimnya laporan perusahaan tentang lowongan pekerjaan.

“Banyak perusahaan tidak melapor kebutuhan tenaga kerja. Kita bisa atur untuk penempatan sehingga tidak terkesan angka pengangguran masih tinggi, padahal banyak lapangan kerja,”

Ia menyebut banyak anak Papua yang membutuhkan pekerjaan setelah lulus dari perguruan tinggi. Belum lagi ditambah dengan tamatan SMK berkeahlian dengan kualifikasi khusus.

“Saya deadline waktu, bulan ini perusahaan segera lapor kebutuhan tenaga kerja atau berapa lowongan pekerjaan. Jangan kerjakan orang tapi tidak melapor ke kabupaten atau provinsi,” singkatnya.

(ELS/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!