Surat Penunjukan Penjabat Gubernur Papua Barat, Palsu !

Kementerian Sekretariat Negara memastikan surat penunjukan Pj Gubernur Papua Barat tanggal 26 April 2022 adalah Palsu (Hoax). (Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara mengklarifikasi surat penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, yang sempat viral belum lama ini.

Dikutip dari laman situs Kemensetneg, surat berisi penunjukan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Papua Barat disebut surat Nomor B-170/Kemensetneg/D-3/AN.00.00/01/2022 tanggal 26 April 2022.

Surat itu berisi penunjukan Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Papua Barat, setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan pemberhentian dengan hormat Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Mohamad Lakotani

Surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu tanpa kop surat dan logi kementerian dan ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Kemensetneg Cecep Sutiawan.

“Kami nyatakan surat itu tidak benar (hoax). Kemensetneg tidak mengeluarkan surat itu,” rilis Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg Edy Cahyono Sugiarto.

Kemensetneg juga menegaskan pejabat yang menandatangani surat itu sudah tidak lagi menjabat sejak tahun 2019.

“Tata naskah dalam surat itu juga keliru dan tidak sesuai,” singkat dia.

Selain Provinsi Papua Barat, masa jabatan kepala daerah yang berakhir bulan Mei 2022 adalah Provinsi Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat. (RLS/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!