Badan Formatur Pertanyakan 2 SK Pengurus KONI Papua Barat di Pusat

Sandra Mandosir Sekretaris Badan Formatur hasil kesepakatan Musprov KONI Papua Barat. Mempertanyakan dua SK Pengurus KONI PB yang kini di KONI pusat. (Foto: RED/NN)

MANOKWARI – Badan Formatur KONI Papua Barat mempertanyakan keberadaan dua Surat Keputusan Pengurus KONI Papua Barat periode 2022-2026 di KONI pusat.

Sandra Mandosir Sekretaris Badan Formatur KONI Papua Barat, heran dengan keberadaan dua SK tersebut. Padahal, ia mengaku belum mengantar SK yang disusun Badan Formatur ke Jakarta.

“Yang jadi pertanyaan, satu SK itu datang dari mana. Kalau SK satunya memang dimasukan oknum-oknum yang merupakan mantan pengurus lama,” paparnya, Jumat (27/5) di Manokwari.

Menurut dia badan Formatur juga telah menyusun SK sesuai hasil kesepakatan Musyawarah Provinsi 26 Maret 2022 di Manokwari. Belakangan muncul SK Pengurus KONI Papua Barat periode 2022-2026 yang justru sudah ditandatangi Ketua KONI pusat.

Dengan demikian ia menilai keja Badan Formatur tidak dihargai, padahal merupakan kesepakatan Musprov yang dihadiri Wakil Ketua Umum 1 KONI pusat saat itu.

Badan Formatur terdiri dari tiga orang, dipimpin Ketua Umum KONI Papua Barat Dominggus Mandacan, dengan Sekretaris Sandra Mandosir dan anggota Bambang Nugroho. Ke dua nama terakhir diberi tugas menyusun badan pengurus KONI Papua Barat periode berikut selama satu bulan sejak disepakati.

“Saya memang belum ke Jakarta untuk mengantar SK kepengurusan dari Badan Formatur, tetapi saya dengar dari pusat sebut ada dua SK dari KONI Papua Barat,” cetusnya.

Mantan atlet volley ini menegaskan tidak berambisi untuk menduduki jabatan KONI Papua Barat, namun lebih kepada bagaimana membangun organisasi yang sehat demi pembinaan prestasi.

Menilik prestasi KONI Papua Barat di PON XX Papua 2021 lalu, Sandra tak menampik jika butuh perubahan dalam organisasi dan manajemen, termasuk tidak mencampuradukan politik dengan olahraga.

“Prestasi PON memang tidak bisa dipungkiri, Papua Barat jauh dari target. Kalau masih mau pakai cara yang sama, kita tidak akan maju,” bebernya lagi.

KONI Pusat diminta tidak menambah situasi ini menjadi rumit dengan keberadaan dua SK itu. Bahkan dengan tegas Sandra mendesak SK yang sudah ditandatangani Ketum KONI pusat dibatalkan.

Sebelumnya Wakil Ketua Bidang Hukum dan Organisasi KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Sudarmo mengaku menerima Dua SK dari Papua Barat.

“Benar ada dua SK yang ditandatangi Ketum KONI Papua Barat. Makanya kami pending dan sarankan selesaikan polemik internal ke dua kubu,” ujarnya saat dihubungi via ponsel.

Dirinya mengaku KONI pusat terbuka dan siap menerima jika nantinya muncul SK pengurus hasil kesepakatan bersama di daerah. (RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!