Breaking News : Kejagung dan Kejati Papua Barat Sukses Tangkap Buronan Korupsi Rendi Rahakbauw

Rendi Rahakbauw, Buronan Korupsi akhirnya berhasil diciduk tim Tabur Kejagung dan Kejati Papua Barat.

MANOKWARI – Akhirnya, Pelarian DPO Korupsi berakhir di tangan Jaksa. Kamis malam kemarin, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil meringkus buronan korupsi Rendi Firmansyah Rahakbauw di sebuah kontrakan di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar SH.,M.Hum melalui Asisten Intelejen, Erwin P H Saragih SH.,MH, Jumat sore tadi mengatakan, Rendi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.

“Rendi telah berhasil kami tangkap dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021,” terang Erwin.

Diketahui, Rendi ditetapkan sebagai DPO Korupsi setelah membawa kabur uang pencairan proyek pengadaan dermaga Yaramatum. Dalam kasus ini, Rendi bertindak sebagai orang yang meminjam bendera CV Kasih dan melakukan lobi proyek.

Usai berhasil mencairkan 100 uang pengadaan, Rendi lalu kabur meninggalkan Manokwari. Sementara kasus ini terus berjalan dan berhasil memutus bersalah Eks Kadis Perhubungan Papua Barat, Agus Kadakolo, bersama PPK nya Basri Usman dan pemilik CV Kasih, Paul W.

Saat ditetapkan DPO, Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui bidang intelejen terus melakukan pengejaran terhadap Rendi. Beberapa kali pengejaran gagal karena dicurigai informasi pengejaran bocor. Kamis kemarin, pengejaran dan penangkapan pun berhasil.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!