WONDAMA : Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Teluk Wondama kian gencar mensosialisasikan pembuatan dan penertiban Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha kecil menengah di kabupaten tersebut. Dimana NIB kini menjadi program pemerintah pusat unuk dikejar targetnya bersama.
“Kami tidak akan bosan bosan menyampaikan kepada setiap pelaku usaha untuk mengurus surat ijin usaha. Sepanjang ada pimpinan kami di kantor, pengurusan surat ijin itu tak berlangsung lama apalagi jika persyaratannya lengkap,” ujar Slamet Basuki S.Ip, ASN di DPM-PTSP Wondama dalam sosislalisasi yang berlangsung di Balai Wasior II, Jumat (3/5/2024).
Kata dia, para pelaku usaha cukup mendatangani distrik atau kantor kelirahan setempat sesuai domisili untuk membuat Surat Keterangan Usaha. Dadi surat itu kemudian PTSP akan akan merbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB kata dia di pakai untuk satu nomor usaha per satu KTP. Ketika seseorang pindah domisli dan membuka usaha baru maka usaha yang baru itu tinggal di tambahkan di dalam klasifikasi tambahan pada NIB itu.
“Jadi tidak buat NIB baru lagi, NIB yang lama nanti di tambahkan KLB (Kegiatan Lain Berusaha) di NIB yang lama. Jadi, satu NIB bisa banyak jenis usaha yang dijalankan,” terangnya.
Dia lalu mengingatkan bahwa NIB menjadi penting dan menjadi bukti sahnya seseorang berkegiatan usaha.
Tanpa NIB, usaha yang dijalankan suatu pelaku usaha msh bisa disebut illegal.
(DTM/NN)