KAIMANA – Kabupaten Kaimana mendapat jatah 5 dari 30 kursi yang tersedia untuk anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat periode 2022-2027. Adat, perempuan dan agama akan diusulkan untuk 5 kuota itu.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Provinsi Papua Barat Christian L. Songgo, S.STP mengatakan keterwakilan unsur adat dan perempuan berasal dari suku asli Kaimana.
“Harus mewakili suku asli agar tidak menimbulkan pro dan kontra seperti rekrutmen sebelumnya,” terangnya usai sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan anggota MRPB, Jumat (16/12/2022) di Kaimana.
Menurut dia sosialisasi itu sangat penting dengan tujuan menyatukan persepsi pemerintah dan masyarakat adat untuk pemilihan anggota MRPB.
“Dengan sosialisasi yang baik, masyarakat adat dan unsur perempuan suku asli akan mengusung figur sebagai calon anggota MRPB,” papar Cristian.
“Unsur agama dipilih provinsi, unsur perempuan dan adat dipilih melalui panitia seleksi di Kaimana,” rincinya lagi.
Meski dinilai terlambat, Cristian yakin proses seleksi anggota MRPB periode 2022-2027 akan berjalan sesuai harapan. (REN/NN)