Kejari Kaimana di Gugat Prapradian, Rustam : BAP Tersangka, Isi Pertanyaan Sebagai Saksi, Endingnya Ditahan

Rustam SH CPCLE

KAIMANA – Kantor Pengacara Rustam SH.,CPCLE dan rekan resmi menggugat Kejaksaan Negeri Kaimana, Senin (27/11/2023). Gugatan itu berkaitan dengan penetapan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana berinisial AMP sebagai tersangka dugaan korupsi dana alokasi kampung.

Kepada media ini, Rustam mengaku gugatan prapradilan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kaimana, Senin siang tadi.

“Gugatan telah resmi terdaftar hari ini. Langkah ini adalah hak tersangka terhadap keadilan hukum,” terangnya.

Dikatakan Rustam, AMP ditetapkan sebagai tersangka dengan surat panggilan dan pemeriksaan yang mana dalam isi pertanyaan BAP, kliennya tertulis sebagai saksi, bukan sebagai tersangka

“Klien kami di periksa dalam BAP Tersangka. Namun isi BAP dalam pertanyaan penyidik bahwa klien kami saksi. Dari dasar ini, klien kami ditahan,” ungkapnya.

Diterangkan Rustam, saat itu kliennya dipanggil sebagai saksi. Sebagai warga negara yang patut akan hukum, kliennya hadir memenuhi panggilan itu. Setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, kliennya dihari yang sama lalu ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai tersangka dalam bentuk BAP tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan.

“Pola seperti ini bagi kami adalah pola pembohongan. Awalnya dipanggil sebagai saksi, lalu dalam sekejap ditetapkan sebagai tersangka tanpa memberikan kesempatan kepada seseorang untuk mempersiapkan bantuan hukum dengan mencari sendiri bantuan hukum,” ungkapnya.

Selain mengajukan gugatan prapradilan, kata Rustam, dia juga hari ini akan mengadukan Kejaksaan Negeri Kaimana ke pihak pihak internal Kejaksaan.

“Kami juga akan melaporkan hal ini ke Aswas Kejati Papua Barat, Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhi Satyo yang dikonfirmasi media ini mengaku apa yang mereka lakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Gugata Prapid adalah hak tersangka dan kami menghormari itu. Intinya, kami siap, meski sejauh ini, kami belum menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Kaimana terkait gugatan prapradilan,” tandasnya.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!