Kejati Papua Barat Bakal Adukan Hakim ke Komisi Yudisial, Ini Penyebabnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol SH.,MH. (RED)

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat, mempelajari putusan hakim tunggal yang mengabulkan permohonan prapradilan Silviana Wanma terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi pengadaan jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol SH.,MH mengatakan putusan hakim tunggal itu dihormati terlepas dari perbedaan pendapat antara jaksa dengan pihak pengadilan.

“Kami siapkan langkah lanjut pasca permohonan pemohon prapradilan dikabulkan,” terang Juniman, Jumat (27/1/2023).

Pihaknya mengambil langkah pertama untuk menerbitkan sprindik baru, kemudian mewacanankan pelaporan hakim yang memutus prapradilan itu ke Komisi Yudisial (KY).

Menurutnya alasan laporan yang diwacanakan diantaranya melampaui kewenangan, salah satunya menyatakan kewenangan perhitungan kerugian negara hanya BPK.

“Pandangan kami bukan saja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara. Kejaksaan di daerah lain ada perkara yang kerugian negaranya dihitung menggunakan akuntan publik. Inspektorat juga bisa, menghitung yang penting dia auditor,” jelas Juniman.

Kejati Papua Barat menggaris bawahi selain SW (tersangka saat itu), ada tiga tersangka lain yang kini sudah menjalani hukuman dengan pokok perkara yang sama. Dan, kerugian negara dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tiga tersangka lain jalani hukuman yang pehitungan kerugian negaranya tidak menggunakan BPK. Itu dinyatakan sah kan?. Jadi itu pandangan kita, kalau pandangan hakim lain ya kita hormati. Bagaimana nantinya, yah kita lihat ke depan. Menurut kami bukan BPK saja yang melakukan perhitungan kerugian negara,” tandasnya lagi.

Terpisah, Praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH.,CPCLE menjelaskan putusan MK No. 31/2012 terkait kewenangan perhitungan kerugian negara juga menyatakan BPKP dapat melakukan audit investigasi.

“Dalam putusan itu, bukan saja BPK dan BPKP melainkan auditor resmi juga berwenang menghitung kerugian negara. Bahkan, penyidik pun berwenang menghitung kerugian negara apabila mudah dihitung seperti total loss/proyek fiktif. Itu bunyi putusan MK,” beber Rustam.

Seperti diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Bernadus Papendang,S.H, yang memimpin sidang pra peradilan atas pemohon Silviana Wanma, megabulkan permohonan pemohon. Hakim berpandangan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara adalah hak konstitusional BPK, bukan kewenangan BPKP.

(RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!