Keluarga Geri Simbiak Tuntut Keadilan Usai Babak Belur Dihajar Oknum Polisi

Rekaman CCTV dugaan penganiayaan sejumlah oknum polisi terhadap Gery Simbiak di depan Toko Yubi Jalan Trikora Wosi Manokwari, Minggu (15/5) malam. (Istimewa)

MANOKWARI – Keluarga Gery Irlan Simbiak, remaja 17 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum polisi di Jalan Trikora Wosi Manokwari, menuntut keadilan. Korban bahkan sempat dirawat intensif akibat kejadian itu.

Yan Chriatian Warinussy Ketua Ikatan Keluarga Kurudu Bonoi (IKKB) Kabupaten Manokwari meminta Polda Papua Barat mengusut dan menyeret pelaku tindakan kekerasan terhadap Gery.

“Kejadian di depan toko Yubi Wosi, diduga pelakunya adalah sejumlah anggota Polri berpakaian seragam lengkap saat bertugas (patroli),” rilis Warinussy Selasa (17/5) malam.

“Korban ditegur karena tidak mengenakan helm dan sempat terjadi tanya jawab. Celakanya justru berujung penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak dan keponakan kami hingga mengalami pendarahan,” tulis Warinussy mewakili keluarga korban.

Akibatnya korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari. Pihak keluarga juga memiliki bukti rekaman CCTV bagaimana korban (Gery) dianiaya.

Warinussy membeberkan bukti rekaman itu pun sudah dikirimmya langsung kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing S.IK via pesan Whatss App.

Bukti CCTV ditambah keterangan korban dan saksi (rekan korban) yang mengantar korban menjadi dasar dan pegangan keluarga untuk menuntut keadilan.

Mereka juga telah mengadukan penganiayaan ini dengan laporan polisi Nomor : STPL/107/V/2022/SPKT Polda Papua Barat tanggal 15 Mei 2022.

Polda Papua Barat diharapkan secara transparan menyelidiki perkara dugaan penganiayaan dan atau kekerasan secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan 170 KUHP.

“Jika benar pelakunya adalah anggota Polri dari Polres Manokwari, maka kami harap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tulisnya lagi.

“Mereka yang diduga terlibat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga mempertanggung-jawabkan perbuatannya di depan Pengadilan,” singkat Warinussy.

Terpisah, Kapolres Manokwari AKBP Parasian H. Gultom menyebut tindakan kekerasan itu berawal saat anggotanya hendak mengamankan pengendara yang diduga ugal ugalan saat operasi.

“Tindakan ini dilakukan saat hendak dihentikan petugas. Secara refleks ada anggota yang menggunakan tindakan fisik terhadap korban saat itu,” terangnya.

Ia mengaku kasus ini menjadi perhatian penuh dan sedang ditangani Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manokwari. (DTM/RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!