M Ramli, Tahanan Korupsi yang Kabur Dari Lapas Manokwari Sudah Tertangkap

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari.

MANOKWARI – Tahanan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan perumahan KPR Fiktif, Muhamad Ramli yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Kamis kemarin, dilaporkan telah berhasil ditangkap.

“Info dari Kalapas, benar bahwa tahanan tersebut lari, akan tetapi saat ini sudah tertangkap kembali,” ujar Kepala Devisi Pemasyarakatan pada Kantor Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Papua Barat, Dannie Firmansyah kepada media ini, Sabtu (28/10/2023) malam tadi.

Meski begitu, Kadivpas belum mendapat informasi secara rinci di mana penangkapan terhadap M Ramli berlangsung. Pasalnya, dia sedang berada di wilayah yang tidak memiliki kestabilan jaringan telekomunikasi.

“Infonya sekarang dalam perjalanan ke Manokwari, mungkin besok (Minggu) sudah bisa ditanyakan ke Kalapas,” terangnya.

Sebelumnya, pelarian Ramli dilaporkan terjadi pada Kamis pagi. Langkah Ramli diduga mulus karena ada keterlibatan sejumlah oknum. Dalam rekaman CCTV yang diterima media ini, nampak dua orang masuk ke wilayah bandara melalui ruang VIP.

Dalam video CCTV berdurasi 27 detik itu, seorang pria yang tampak mengenakan topi putih disebut sebagai M Ramli. Sedangkan satu orang lainnya yang memegang tas kecil diduga adalah oknum yang membantu Ramli untuk masuk melalui ruang VIP.

“Dia bilangnya pensiunan. Itu sudah orangnya, Haji Ramli,” demikian bunyi suara dalam rekaman CCTV tersebut.

Diketahui, Ramli merupakan salah satu terdakwa atas kasus korupsi pengadaan perumahan KPR Fiktif di Teminabuan, Sorsel. Kasusnya itu ditangani Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Dalam amar putusan, dia divonis 9 tahun penjara, denda 500 juta, subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.812.261.875 dengan subsider 5 tahun penjara. Terdakwa atas putusan itu lalu menyatakan banding.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!