Mantan Anggota DPR-PB Berinisial MRFT Jadi Tersangka Korupsi, Kini Ditahan Polisi

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan.

MANOKWARI – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat menetapkan MRFT yang juga mantan anggota DPR Papua Barat sebagai tersangka Korupsi. Penahannya dilakukan di Rutan Polda Papua Barat, Jumat (8/3/2024) kemarin setelah MRFT diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan, Sabtu (9/3/2024) menyebut, MRFT selaku ketua Persatuan Bola Voly Seluruh Indonesia (PBVSI) Papua Barat, terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga Voly sebesar 1,5 Miliar yang bersumber dari APBD Papua Barat tahun anggaran 2020.

Dikatakan Kabid, penetapan MRFT sebagai tersangka dilakukan penyidik berdasarkan pemenuhan dua alat bukti yang sah, salah satunya hasil perhitungan kerugian negara yang yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat dengan nilai kerugian mencapai 1.4 Miliar lebih.

“Jadi kemarin (Jumat,red) setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung mengambil langkah hukum terhadap MRFT dengan melakukan penahanan di Rutan Polda untuk 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Selanjutnya, penyidk kata Kabidhumas, akan segera melakukan pemberkasan untuk merampungkan dan melimpahkan berkas perkara tersangka sebagai tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Langkah ini menjadi bentuk komitmen Kapolda Papua Barat, Irjen Pol J.E Isir terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah ini,” tambahnya.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!