MANOKWARI – Pemilik Ulayat kembali melakukan pemalangan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT. Pertamina Manokwari, Kamis (10/11/2022). Aksi itu setelah mereka menang perkara banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura.
“Ini aksi spontan masyarakat pemilik ulayat,” ujar Beni Saiba salah satu pemilik ulayat.
Mereka menuntut Pertamina mengganti kerugian Rp 404.970.000.000 sesuai putusan Pengadilan Tinggi Nomor. 27/pdt/2022/PT.JAB/ 14 Juli 2022, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari.
“Palang boleh dibuka setelah ada pembayaran. Komisaris Utama Pertamina Ir. Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan Presiden RI Ir. Joko Widodo harus memperhatikan ini,” tegasnya.
Dirinya meminta Presiden tidak menganaktirikan Papua dan lebih memperhatikan Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan provinsi lain.
Sementara kuasa hukum Pertamina sebagai pihak tergugat menyatakan Kasasi atas keputusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari.
“Mereka Jaksa Pengacara Negara atau JPN ajukan Kasasi,” singkat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan. (RLS)