Pertamina Jamin Bayar Gugatan Rp404 M Jika Kalah di ‘Garis’ Akhir

Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Papua Maluku Edi Mangun. (Thiaz/Nokennews)

MANOKWARI – Gugatan atas lahan PT.Pertamina di Manokwari, masih dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura Papua. Jika kalah, langkah kasasi ke MA bakal jadi pilihan terakhir.

Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Papua Maluku Edi Mangun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Memang kami (Pertamina) kalah di PN Manokwari dan sekarang prosesnya di PT Papua. Kami ajukan banding dan berharap pemilik ulayat bersabar,” ujarnya saat konferensi pers di Manokwari, Kamis (16/2).

Selain Pertamina, ia mengaku langkah banding ke Pengadilan Tinggi juga dilakukan pemprov Papua Barat dan juga Pemkab Manokwari sebagai pihak tergugat.

“Jika kalah nanti kami tempuh Kasasi. Saya kira hal yang sama juga akan dilakukan penggugat. Dan, saya bisa pastikan Pertamina akan membayar jika nantinya hasil akhir di tingkat Kasasi tidak berpihak kepada kami,” terang Edi.

Ia meminta pihak penggugat lebih bersabar sebab tidak menutup kemungkinan nantinya berimbas pada pelayanan operasional pasokan BBM.

“Kalau teman-teman di lapangan merasa terancam secara psikologis tentu mengganggu operasional,” paparnya lagi.

Edy mengaku Pertamina sepenuhnya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, dengan demikian hal yang sama pun diharapkan dari pihak penggugat.

Seperti diketahui PT. Pertamina Persero Manokwari kalah dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Manokwari atas hak ulayat 5 bidang tanah seluas 40.068 dari total 56.697 meter persegi.

Sidang 11 November 2021 itu menyatakan PT. Pertamina Persero Manokwari harus membayar Rp404 miliar kepada pemilik ulayat.

Namun Pertamina mengambil langkah hukum dengan menempuh banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Papua. (red/nn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!