Pengajuan TPP ASN Harus Disertai Sertifikat Vaksin

Gelaran Vaksinasi COVID-19 KORPRI Pemprov Papua Barat. ASN wajib menunjukan sertifikat vaksin sebagai syarat pengajuan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). (Thiaz/Nokennews)

MANOKWARI : Aparatur Sipil Negara lingkup Pemprov Papua Barat, diwajibkan menunjukan sertifikat Vaksin COVID-19 saat mengajukan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

“Minimal sertifikat vaksin ke dua. Itu sesuai Instruksi Gubernur Papua Barat untuk mendorong ASN mengikuti program vaksinasi COVID-19,” ujar Asisten II Setda Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa.

Kebijakan itu bertujuan mendongkrak capaian vaksinasi ASN yang masih rendah. Padahal, aparatur negara diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat.

“Bagaimana mau mengajak masyarakat sementara ASN saja yang divaksin masih sedikit. Bahkan, ada ASN yang sama sekali belum divaksin,” bebernya.

Gelaran Vaksinasi COVID-19 Korpri di Manokwari, Jumat (18/2), diharapkan pula mencakup capaian 50 persen.

Ketua pelaksana harian Satgas COVID-19 Papua Barat Derek Ampnir mengaku pula masih banyak ASN yang belum divaksin. Meski demikian Pemprov Papua Barat tetap berupaya, salah satunya melalui Instruksi Gubernur.

“Dengan harapan seluruh ASN lingkup pemprov minimal sudah divaksin dosis ke dua. Ini penting, apalagi saat ini jumlah kasus positif kembali meningkat,” singkat Ampnir. (bdn/nn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!