MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si mengatakan jabatan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, bisa diganti jika memang menjadi tersangka.
“Saya sudah dapat informasi itu. Kalau ada kepastian menjadi tersangka, kita bisa pertimbangkan untuk menunjuk seorang pelaksana tugas,” sebutnya dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/10) malam di Auditorium PKK Kantor Gubernur Papua Barat.
Menurut dia kasus yang menimpa Kadishub merupakan personal yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Biasanya ada pemberitahuan dari kejaksaan, tetapi mungkin karena kesibukan HUT Provinsi dan hari ini Rapat Kerja, tetapi saya akan cek untuk memastikan itu,”bebernya.
Ia menilai pada prinsipnya ASN bekerja sesuai norma dan aturan dengan menghindari sekecil mungkin kemungkinan penyimpangan atau kelalaian dari perilaku melawan hukum.
“Kalau normatif dan tidak menyalahi aturan tentunya terhindar dari jeratan hukum. Kejaksaan, polisi dan bahkan KPK itu bekerja berdasarkan norma dan aturan,” tegasnya.
Penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, diharapkan menjadi semacam warning bagi seluruh pejabat Pemprov Papua Barat
“Kerja sesuai aturan yang sudah ada. Kalau sudah masuk ranah dugaan dan terbukti, yah itu juga dari kinerja masing-masing,” pesan Pj. Gubernur.
Seperti diketahui Kadishub Provinsi Papua Barat, AK, ditetapkan sebagai tersangka proyek tiang pancang dermaga Yarmatum tahun 2021, dengan kerugian Negara lebih Rp.4 M.
Usai penetapan tersangka oleh Kejati Papua Barat, AW bersama PAW (rekanan) langsung dibawa untuk ditahan selama 20 hari di Lapas Manokwari, Kamis sore. (ELS/NN)