Polresta Manokwari Digugat Prapradilan Terkait Kasus Michat, Rustam : Pasal Tak Sesuai, Dua Alat Bukti Belum Terpenuhi

MANOKWARI – lagi, Polresta Manokwari digugat Prapradilan terkait penanganan kasus. Kali ini, Rustam SH. CPCLE sebagai kuasa pemohon kasus dugaan prostitusi online melalui apk Michat, menggugat Polresta Manokwari terkait dengan prosedur penanganan.

“Gugatan kami sudah didaftarkan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari per hari ini,” ujar Rustam, Senin (23/10/2023), sore tadi.

Diterangkan Rustam, kliennya masing masing EO alias Eka (29), NF alias Nur (24) M alias Melawati (43), K alias Kartika (26) dan AP alias Nisa (22) di ciduk di dua tempat berbeda.

Kliennya EO, NF dan Melawati di amankan di salah satu hotel di Taman Ria Wosi, Manokwari berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor : SP.Sidik/154a/IX/RES.24/2023/Sat Reskrim tanggal 25 September 2023 dan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/922/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari tanggal 25 September 2023.

Sedangkan kliennya AP dan Kartika diciduk di salah satu hotel di daerah Maskeri Borobudur berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor : SP.Sidik/155a/IX/RES.24/2023/Sat Reskrim tanggal 25 September 2023 dan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/923/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari tanggal 25 September 2023.

“Adminitrasi penyidikan Polresta Manokwari telah cacat Formil. Mereka ditangkap pada Minggu 24 September 2023, sedangkan penyidik baru membuat LP, Sprindik, gelar perkara dan surat ketetapan penetapan tersangka pada 25 September 2023,” ungkapnya.

Sementara itu, penerapan pasal pun kata Rustam tidak sesuai. Penyidik menerapkan pasal 296 KUHP yang mana unsur unsur pasal tersebut adalah : Barang siapa dengan sengaja, menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikan pekerjaan atau kebiasaan.

“Unsur pasal ini sudah jelas ditujukan kepada pengasuh, perantara dan atau pemilik pekerja seks komersial (mucikari atau germo). Sedangkan klien kami bukan sebagai mucikari atau germo. Penerapan pasal 296 KUHP adalah Error in Person” bebernya.

Tak sampai disitu, pasal lain yang diterapkan adalah pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2018 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dimana lanjut Rustam, unsur unsur dalam pasal 27 ayat (1) sebagai berikut ; Setiap orang dengan sengaja, tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Diterangkan Rustam, Pasal 27 ayat (1) UU No 18/2018 adalah delik khusus (Lex Specialis de Rogat Lex Generalis) sehingga untuk memenuhi unsur pasal tersebut, wajib ada keterangan ahli dalam bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Bila tidak atau belum ada keterangan ahli, maka tidak terpenuhi dua alat bukti.

“Nyatanya belum ada pemeriksaan ahli ITE. Sehingga, patut dan beralasan hukum bahwa penetapan tersangka oleh Polresta Manokwari adalah cacat hukum,” terangnya.

Dari uraian itu, Rustan menyimpulkan bahwa Polresta Manokwari belun memiliki dua alat bukti, sehingga penerapan pasal tidak tepat dan tidak benar dan dasar proses penyidikan serta upaya paksa tidak benar, maka dari itu penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap kliennya di Rutan Polres Manokwari menjadi tidak sah karena bertentangan dengan KUHAP dan melanggar Hak Asasi Manusia.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!