Rustam SH Sebut Penahanan Sekretaris DPMK Kaimana Melanggar HAM, Tak Cukup Dua Alat Bukti

Rustam SH CPCLE

KAIMANA – Rustam SH CPCLE, selaku kuasa hukum eks Sekretaris DPMK Kaimana berinisial AMP, menyebut penahanan terhadap kliennya oleh Kejaksaan Negeri Kaimana atas perkara dugaan korupsi, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Kepada media ini, Kamis (7/12/2023) Rustam menyebut kliennya ditahan tanpa didasari dua alat bukti yang cukup.

“Penyidik Jaksa belum memenuhi dua alat bukti yang cukup, karena baru ada saksi, sedangkan hasil perhitungan kerugian negara yang rill belum ada,” ungkapnya.

Kata Rustam, hal ini juga diketahui dalam fakta persidangan gugatan Prapradilan yang berlangsung, Rabu siang kemarin.

“Di fakta persidangan pihak kejaksaan mengaku belum melakukan pemeriksaan ahli. Itu artinya, belum ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan klien kami dengan status tersangka,” ungkapnya melalui sambungan telpon malam tadi.

Kata Rustam, hal ini sudah dia tuangkan dalam Replik atas gugatan prapradilan yang dia ajukan dengan termohon, Kejaksaan Negeri Kaimana.

“Penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkama kostitusi dimana selain saksi, harus ada bukti surat, berupa hasil perhitungan kerugian negara yang rill,” terangnya lagi.

Menyoal pihak Kejaksaan yang menggunakan akuntan publik dalam melakukan perhitungan, kata Rustam, akuntan publik hanya bersifat umum, sementara Korupsi adalah perkara lex spesialis (khusus) yang mewajibkan adanya perhitungan kerugian negara yang rill.

Untuk itu, kesimpulan replik yang dia ajukan dalam gugatan prapradilan itu diharapkan dapat menjadi dasar Hakim untuk memtus secara adil adilnya.

Soal perhitungan kerugian negara dalam kasus ini, Kajari Kaimana, Anton Markus Londa SH. MH mengaku penyidiknya menggunakan akuntan publik dan dari hasil perhitungan, ditemukan kerugian negara sekira 5 miliar.

Kerugian Negara itu kata dia merupakan akumulasi penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2018-2022.

“Kami akan buktikan itu dipersidangan,” tegas Kajari dalam press Conferance, Kamis (7/12/2023) malam tadi, terkait penetapan bendahara DPMK Kaimana berinisial NO sebagai tersangka Kedua dalam perkara ini.

(DTM/REN/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!