Rustam Surati Jaksa Soal Pemeriksaan Tipikor Jasa Keamanan : Dok Palsu dan Penggelapan Dana Masih Berproses

MANOKWARI – Kantor Pengacara Rustam SH, CPCLE mengirim surat ke bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait panggilan pemeriksaan dalam dugaan Tipikor Pengadaan Jasa Keamanan pada Biro Umum Setda Papua Barat.

Kepada Media ini, Jumat (6/10/2023) Rustam menerangkan bahwa kliennya belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dengab pertimbangan beberapa hal hang sudah termuat dalam surat tersebut.

Dikatakan Rustam, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat juga tengah melakukan penyelidikan terkait dengan objek yang sama yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Berdasarkan surat tertanggal 2 Agustus 2019, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat telah mengirim surat permintaan dokumen dalam rangka penyelidikan yang artinya kasus itu juga tengah dilidik Polda,” terangnya.

Kemudian lanjut Rustam, Inspektorat Papua Barat telah melakukan sidang TPTGR terhadap penyedia jasa pada 23 Juli 2023 dimana dari hasil sidang itu, penyedia jasa yang merupakan kliennya telah mengembalikan sejumlah uang senilai 700 juta lebih.

“Untuk pengembalian ini, kita sudah laporkan dugaan dokumen palsu dan penggelapan atas uang yang telah dibayarkan oleh klien saya. LP atas dua dugaan itu tengah berproses di Polda Papua Barat,” tuturnya.

Lebih lanjut kata Rustam, laporan dugaan dokumen palsu yang menyatakan adanya kerugian negara terhadap pengadaan jasa keamanan itu dilakukan lantaran Inspektorat setahun sebelum menyatakan kerugian negara, justru telah menyatakan tidak ada temuan atas LHP pengadan Jasa keamanan di kantor Gubernur Papua Barat tahun 2017.

“Dasar inilah kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat hasil investigas Inspektorat dan juga dugaan penggelapan atas dana yang sudah terlanjur disetorkan penyedia jasa berdasarkan hasil sidang TPTGR,” ungkapnya.

“Kami juga laporkan secara perdata kerugian materil dan inmateril yang berdampak dari dikeluarkannya surat hasil investigas Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara saat itu,” tambahnya.

Terkait surat masuk ke Kejati Papua Barat, media ini belum mendapat konfirmasi lanjut terkait sikap dan tindakan atas surat yang dikirim dan diterima PTSP Kejati Papua Barat, Jumat siang tadi.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!