Bawaslu Papua Barat Antisipasi Penetapan DCT, Berpotensi Sengketa Pemilu

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie. (Foto: RED)

MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat, mengantisipasi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 4 November 2023.

“Kita antisipasi dan upaya pencegahan sejak tanggal 3 November tengah malam jelang penetapan, terutama yang TMS atau tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie, Selasa (17/10/2023).

Bawaslu 7 kabupaten di Papua Barat, diingatkan bersiap menghadapi protes calon yang dinyatakan TMS.

Elias mencontohkan di kabupaten Pegunungan Arfak dan Teluk Bintuni, yang mana calon masih berstatus aparatur kampung, kepala kampung bahkan ASN.

“Kami tetap hitam-putih sesuai aturan. Jika TMS jangan lakukan aksi berlebihan apalagi sampai pengerusakan karena ada jalur sengketa Pemilu,” paparnya.

Elias menyebut kemungkinan besar ada kepala kampung masuk DCS namun belum pasti memenuhi syarat karena terkendala administrasi surat pengunduran diri sebagai aparatur kampung.

Ia mengungkap Papua Barat masuk peringkat lima untuk kategori daerah rawan dengan isu SARA. Meski demikian, Bawaslu Papua Barat, berusaha maksimal menekan indeks kerawanan pemilu 2024.

“Mulai dari penetapan DCT nanti, alat peraga, kampanye hingga tahapan berikut,” terangnya.

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya berharap, calon TMS menempuh sengketa Pemilu tanpa harus melakukan protes berlebihan.

“Setelah penetapan 1.123 DCT, KPU siapkan logistik tahap 1 termasuk pasca keputusan Bawaslu jika ada sengketa,” singkatnya.

(RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!