Belum Ada Laporan Kasus Ginjal Akut Akibat Obat Sirup di Papua Barat

Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat Otto Parorongan. (Foto: RED)

MANOKWARI – Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, belum menemukan kasus gagal Ginjal Akut pada anak akibat mengkonsumsi obat sirup. Meski demikian, pengawasan untuk hal ini ditingkatkan.

Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, Otto Parorongan mengungkap sejumlah prosedur untuk memastikan pasien mengalami gagal ginjal.

“Pemeriksaan darah, urin dan konsumsi obat-obatan, itu untuk memastikan gagal ginjal. Sejauh ini belum ada laporan, tetapi kita tetap waspada,” sebutnya, Senin (24/10) di Manokwari.

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, mengeluarkan imbauan penggunaan obat sirup penurun panas yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), penyebab gangguan pada Ginjal.

Otto menyebut tiga obat sirup yang tidak aman untuk konsumsi atau melebihi ambang batas, yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.

“Dari hasil penelitian daftar obat sirup, ada yang masuk kategori tidak aman dan melebih ambang batas. Sudah ada imbauan untuk melarang tetapi kita menunggu edaran dari Kementerian Kesehatan untuk boleh kembali menjual obat yang dimaksud,” terangnya.

Meski demikian, belum ada kebijakan untuk menarik atau menyita obat sirup yang berbahaya untuk kesehatan Ginjal. Apotik atau fasilitas kesehatan di Papua Barat, agar tidak memberi atau bahkan menjual obat yang dimaksud. (RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!