MANOKWARI – Kasus ujaran kebencian di media sosial yang sempat mengganggu Kamtibmas di Manokwari Papua Barat, kian terang. Polisi membeberkan sejumlah fakta terbaru hasil penyidikan.
Pengujian barang bukti sebuah HP di Laboratorium Forensik Polda Papua, merujuk pada hasil dan kepastian akan akun fake (palsu) yang digunakan menyebarkan status provokatif ujaran kebencian.
“HP yang diperiksa Labfor adalah milik saksi AM (19), rekan MLA atau akun bernama Ecy Sarme. Tanggal 25 Februari akun palsu itu dibuat dan tanggal 26 Februari dini hari merubah biodata dengan meniru akun milik MLA alias Ecy,” ujarnya saat rilis di Mapolres Manokwari, Senin (14/3) siang.
Kemudian tanggal 26 Februari pagi dibuat story’ dari HP milik AM dan di screenshoot kemudian disampaikan ke adiknya EM. Story berisi ujaran kebencian terhadap salah satu suku itu tersebar pertama kali dari akun Instagram milik EM.
“AM sendiri dimintai beberapa keterangan dan sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Hasil pemeriksaan Labbfor menemukan satu HP menggunakan akun Ecy Sarme yang bukan akun asli,” beber kapolres.
Menurut dia kasus yang mensyaratkan ujaran kebencian salah satu suku di Manokwari, pertama kali tersebar di media sosial dari akun Instagram Angelina 199.
Setelah itu polisi memulai penyelidikan dengan meminta keterangan 7 orang saksi, tiga HP sebagai barang bukti diperiksa empat ahli di Labfor Polda Papua.
Hasilnya membuktikan jika terduga awal MLA atau akun Ecy Sarme tidak log in di akun media sosialnya tanggal 26 Februari 2022. Akun itu terakhir kali log in di akun medsosnya bulan Januari 2022.
“Dari histori akun medsosnya yang tersebar dapat dipastikan bukan dilakukan terduga awal MLA atau pemilik akun Ecy Sarme,” kata kapolres sembari mengungkap dugaan sementara kasus ini dilatari motif cemburu asmara.
Ia meyakinkan jika Polres Manokwari akan menuntaskan kasus ini dalam waktu dekat. Dan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka bisa terjadi disesuaikan dengan hasil penyidikan lanjut saat ini. (red/nn)