Karantina Pertanian Sorong Sosialisasikan UU 21 tahun 2019 di Kaimana

Sosialisasi pentingnya perkarantinaan di wilayah Kabupaten Kaimana.

KAIMANA – Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, menggelar sosialisasi UU No.21/2029 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan kepada sejumlah pihak di Kabupaten Kaimana, Jumat (29/9/2023) kemarin.

Ir. Junaidi Suding, MM selaku Kepala Pusat Kepatuhan Kerjasama dan informasi Perkarantinaan dalam pembukaan kegiatan itu menyebut,
Karantina menjadi salah sistem pencegahan masuk keluarnya hama penyakit hewan, ikan dan organisme pengganggu tumbuhan.

“Ini merupakan barang dasar dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kata dia, sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan sehingga memberikan dampak yang baik bagi pembangunan pertanian dan pangan di Kabupaten Kaimana.

Senada, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, I Wayan Kartanegara mengatakan, Karantina memiliki peran penting untuk mencegah masuknya penyebaran penyakit melalui hewan.

“Prinsipnya kita mencegah, kita tidak menakuti maupun melarang tetapi menertibkan agar semua masyarakat dan pelaku usaha bisa memahami aturan tersebut, “tandasnya.

(REN/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!