Kejari Bintuni Tahan Eks Anggota DPRD Sulbar, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Babo

Tersangka JB saat digiring jeluar dari ruang Pidsus menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Manokwari.

MANOKWARI – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni langsung melakukan penahanan terhadap eks anggota DPRD Sulbar, Junsetbudi Bombong alias JB (57) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Selasa (27/2/2024) sore tadi. Penahanan terhadap JB dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jhony A Zebua SH., MH mengatakan, JB oleh penyidik telah selesai dilakukan pemeriksaan dan juga pemeriksaan kesehatan sehingga dilakukan penahanan.

“Hari ini JB kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedeban di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari,” ungkapnya, Selasa sore tadi.

Dikatakan Kajari, JB dalam perkara ini berinisiatif mengatur kegiatan pekerjaan dengan mempercayakan kepada terdakwa MS selaku pimpinan PT Fikri Bangun Persada untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan pasar rakyat babo di Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2018.

Kajari Teluk Bintuni Jhony A Zebua SH.,MH dalam press converance penetapan penahanan terhadap tersangka JB.

“Meski begitu, seluruh kegiatan di monitor oleh tersangka JB. Bahkan, seluruh aliran dana masuk ke rekening tersangka,” bebernya.

Dikatakan Kajari, dalam perkara dengan Dipa 6 Miliar lebih dan telah merugikan negara sekira 3 miliar lebih itu, sudah ada dua orang yang sebelumnya di sidangkan dan mendapat kekuatan hukum tetap. Keduanya adalah Melianus Jensei selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tera Ramar selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Sementara itu, satu orang lagi yakni Marthinus Senopadang selaku pimpinan cabang PT. Fikri Bangun Persada masih menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi atas putusan hakim.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!