Kejari Sorong Hentikan Penuntutan Satu Kasus Berdasarkan Keadilan Restorasi Justice

Kepala Kejaksaan Negerii Sorong Erwin Saragih SH., MH. (Foto : DTM)

MANOKWARI – Kejaksaan Negeri Sorong menghentikan penuntutan terhadap perkara pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan YB di depan Bank BRI Kabupaten Raja Ampat, medio Januari 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin P Hamonangan Saragih SH.,MH mengatakan, telah dilakukan upaya mediasi pada 24 Mei 2022 oleh tim jaksa penuntut umum dengan menghadirkan kedua pihak dengan hasil sepakat berdamai.

Kemudian, pada 2 Juni 2022, Dia bersama Kasipidum, Eko Nuryanto SH melakukan gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi justice dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Dari hasil pemaparan kami, perkara ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi justice,” terangnya, Jumat (3/6).

Sebelumnya, korban (pemilik motor) bersama istrinya mengalami kecelakaan di ruas jalan dekat Bank BRI Raja Ampat. Keduanya lalu dibawa ke rumah sakit. YB yang saat itu melintas lalu mendorong dan memarkir kendaraan korban ke samping sebuah ruko dan kemudian melanjutkan perjalanan ke pasar untuk berbelanja. Sore harinya, YB kembali dan mendapati kendaraan itu masih terparkir.

YB lalu mendorong motor tersebut dan kemudian menggunakan kendaraan itu sehari hari hingga perkara itu ditangani pada Maret 2022.

“Cerita awal kasusnya seperti itu. Alasan YB mengambil kendaraan itu karena akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan istrinya yang sedang hamil. Keadilan restoratif justice telah dilakukan kepadanya, dengan harapan tidak akan terulang kembali,” pesannya. (DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!