Daerah  

PWI Papua Barat Laporkan Dua Pemilik Akun FB ke Polisi  

Ketua Advokasi PWI Papua Barat Ari Amstrong membuat aduan di SPKT Polres Manokwari, Selasa (21/6). (Istimewa)

MANOKWARI – Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Papua Barat mengadukan dua pemilik akun yang diduga kuat menuding miring profesi dan kinerja wartawan di Manokwari.

Pria berinisial AK sebagai pemilik akun dan juga VS yang ikut berkomentar dengan menulis ‘berita amplop’ diadukan di SPK Polres Manokwari, Selasa (21/6).

AK konten kreator (YouTube) ini diketahui memposting status terkait kekurangan bangku di salah satu sekolah dasar di Manokwari, 12 Juni 2022. Sayangnya dalam postingan itu menuding pemburu berita (wartawan) yang hanya mengejar berita seremonial.

Ketua Advokasi PWI Papua Barat Ari Amstrong menegaskan status medsos AK mencoreng kerja jurnalis Manokwari dan menggiring opini publik yang buruk.

“Status medsos itu seakan menyudutkan kami wartawan, ditambah komentar saudari VS yang menulis Jurnalis hanya mengejar berita yang ada amplop,” terangnya.

Aduan untuk ke dua pemilik akun itu ditenggarai berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE Nomor 19 tahun 2016, pasal 27 tentang mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik.

Ketua PWI Papua Barat Bustam sangat menyesalkan status yang diunggah tersebut. Meski keduanya telah meminta maaf namun aduan ke polisi itu dinilai langkah tepat sekaligus sebagai efek jera. (RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!