KAIMANA – EM, pria berusia 37 tahun tak berkutik diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kaimana, Senin (5/7) pukul 21.45 WIT. Ia sempat membuang sejumlah barang bukti di Jalan Utarum Bentemin, namun berhasil ditemukan.
“Setelah ditangkap, EM mengaku menyembunyikan Sabu di sebuah konter HP. Setelah itu polisi menggeledah dan menemukan 23 paket sabu seberat 5,1 gram,” terang Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung SIK.
“Juga diamankan uang tunai 1,4 juta rupiah, sebuah dompet berisi kartu ATM, satu sepeda motor, satu bungkus rokok dan korek gas,” ujarnya lagi.
EM sendiri mengaku menerima paket Sabu dari Pare-pare Sulawesi Selatan yang dikirim melalui kapal penumpang.
Akibat perbuatannya EM dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun maksimal 20 tahun bahkan penjara seumur hidup. (red/nn)