31 Nama Tersangka Kasus Tambang Emas Illegal Sudah di Tangan Jaksa

Lokasi tambang emas ilegall di Wasirawi Kabupaten Manokwari. (Foto : DTM)

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 31 nama tersangka kasus tambang emas illega.

“Ini kiriman SPDP dari Polda Papua Barat, Ada 8 SPDP yang memuat total 31 nama tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Billy Wuisan, belum lama ini.

Kata dia, Kejaksaan bersifat menunggu kelanjutan atas pengitiman SPDP dari jajaran Diretorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat itu.

“SPDP-nya dikirim per tanggal 22 April 2022. Kita menunggu tahapan lebih lanjut,” terangnya.

Sebelumnya, Polda Papua Barat melalui Direkrorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat menangkap 46 penambang rmas illegal. Hasil pengembangan, ditetapkan 31 tersangka.

Dari jumlah itu, 15 pekerja tambang adalah kelompok dengan pemodal ONK dan 10 penambang dari pemodal MS. Sementara itu, 6 orang lainnya adalah penambang tradisional yang bekerja secara pribadi. (DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!