DAP Doberay Kedepankan Aturan untuk Rekomendasi Calon Anggota MRPB

Ketua DAP III Doberay Keliopas Meidodga. (Foto Dok: ELS)

MANOKWARI – Ketua Dewan Adat Papua (DAP) III Doberay Keliopas Meidodga mengaku punya kewenangan untuk memberi rekomendasi terhadap seleksi anggota Majlis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat.

Meski demikian, ia tetap mengedepankan aturan dalam hal memberikan rekomendasi untuk bakal calon.

Keliopas merinci persyaratan calon anggota MRPB diantaranya latar belakang pendidikan, usia serta kewajiban Orang Asli Papua dengan latar belakang silsilah sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus).

“Sudah tentu setiap calon harus tunduk dan patuh terhadap aturan atau regulasi yang sudah ada,” terangnya di Manokwari, Rabu (5/4/2023).

“Jika calon tidak lolos seleksi MRPB, jangan paksakan kehendak dengan berbuat ini dan itu,” ujarnya lagi.

Keliopas juga menilai anggota MRPB periode 2017-2022 kurang perhatian dan kontribusi terhadap suku dan adat daerah keterwakilan.

Dirinya berharap keterwakilan itu lebih maksimal dari hasil seleksi MRPB periode 2023-2028. Terutama tidak berorientasi hanya tentang uang semata.

“Jangan mengedepankan yang semata, utamakan aspirasi masyarakat adat, agama dan juga aspirasi perempuan asli Papua. Membangun tanah Papua untuk lebih baik,” pesannya.

Bagi calon anggota MRPB yang mendapat rekomendasi serta lolos seleksi juga diminta bekerja dengan baik demi kesejahteraan masyarakat asli Papua.

(RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!