MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari masih memberikan waktu hingga Jumat (11/8/2023) pukul 23.59 WIT, kepada Partai Politik (Parpol) untuk memperbaiki dokumen bakal calon anggota legislatif yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jika lewat dari waktu yang dituntukan, maka KPU hanya akan menentapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai dengan hasil verifikasi administrasi hasil pencermatan,” ujar Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara pada KPUD Manokwari, Sidarman, Jumat (11/8).
Kata dia, dedaline yang sama juga terhadap masa pencermatan oleh setiap Parpol terhadap rancangan DCS. Dimana dengan waktu yang tersisa ini, kata dia, aturan memperbolehkan Parpol untuk bisa mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan rancangan DCS.
Secara berjenjang kata dia, KPU juga telah menyurat ke masing masing partai politik peserta untuk memperhatikan poin poin selama proses pencermatan dilakukan.
“Selama proses pencermatan, parpol bisa mengganti calon ataupun mengusulkan pindah Dapil (Daerah Pemilihan). Namun semua persyaratan administrasi harus langsung terpenuhi. Ini hari terakhir dan kami hanya melayani perbaikan hingga pukul 23.59 WIT,” tandasnya.
(RLS/NN)