Mabes Polri Sebut Tambang Emas Ilegal Wasirawi Harus Tutup

Aktivitas ilegal tambang emas Wasirawi Manokwari. (Foto: DTM)

MANOKWARI – Mabes Polri menyebut lokasi penambangan ilegal di Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari harus ditutup. Itu dikatakan Wairwasum Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat dikonfirmasi, Selasa (21/6).

“Itu kan area hutan lindung. Bagaimanapun tidak bisa dirubah. Makanya Polri tetap melakukan penegakan hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, saat masih menjabat Kapolda Papua Barat, penegakan hukum terhadap penambangan emas illegal baik di Wasirawi, maupun di Minyambou-Kabupaten Pegaf telah dilakukan.

“Dari 2016 kan sudah ada penangkapan. 2018-2019 juga, termasuk April 2022. hanya 2020/2021 saja yang tidak ada penangkapan,” terangnya.

Penangkapan dan penegakan hukum itu kata dia bukan yang terakhir kali, tetapi akan ada lagi penangkapan penangkapan selanjutnya tehadap aktifitas ilegal itu.

Diketahui, aktivitas penambangan emas di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak itu direstui oleh pemilik hak ulayat.

Mereka (pemilik hak ulayat) memberikan lahan mereka dengan sistem sewa kepada pemodal tambang untuk melakukan pengambilan emas.

Catatan media ini, salah satu pemilik hak ulayat, philemon Misyoi dan Seblon Mandacan menolak jika lahan tambang yang dianggap ssbagai piring makan mereka itu terganggu dengan adanya penegakan hukum terhadap aktivitas illegal itu.

Dalam beberapa kali wawancara, keduanya mengakui bahwa lahan yang disewakan kepada pemodal tambang itu adalah hak atas wilayah adat mereka. Itu sebabnya, aparat penegak hukum diminta untuk tidak menganggu piring makan mereka. (DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!