MANOKWARI – Polres Manokwari memastikan penangkapan satu orang yang merupakan bos penambang alias pemodal Tambang Emas ilegal Waserawi Manokwari.
Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom S.IK membenarkan pemodal tambang emas ditangkap 5 hari lalu.
“Inisialnya AG. Kami juga sedang mengidentifikasi satu pemodal Tambang yang lain,” ujarnya saat rilis akhir tahun 2022 di Mapolres Manokwari, Kamis (29/12/2022).
Penangkapan AG sendiri sebelumya setelah polisi mengidentifikasi dua pemodal, salah satunya kini sedang dalam pengejaran.
Sebelumnya Polres Manokwari menyisir lokasi sekitar tambang emas Waserawi dan mengamankan 46 orang, 33 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan 33 tersangka kemudian mengerucut ke empat nama, kemudian menjadi dua nama dan AG ditangkap, yang satunya sudah teridentifikasi dan akan ditangkap,” bebernya.
“Semua tersangka merupakan pekerja tambang. Dari pemeriksaan muncul sederat nama pemodal yang rata-rata memakai nama samaran atau alias,” papar Kapolres.
Proses hukum bagi 34 tersangka, 33 (pekerja tambang) dan satu pemodal sudah masuk Tahap 1 di Kejaksaan Negeri Manokwari. (RED/NN)