Hasil Verfak 9 Parpol Non Parlemen Tunggu Pengesahan KPU RI

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya. (Foto: RED)

MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat, merampungkan verifikasi faktual 9 partai non parlemen sekaligus partai baru tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

KPU Papua Barat, mengklaim verifikasi faktual sesuai aplikasi Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL), berjalan tepat waktu, 15-17 Oktober 2022.

Sembilan partai non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual diantaranya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Garuda, Partai Serikat Indonesia (PSI), Hanura, PKN, Buruh, Ummat, Gelora Indonesia dan PBB.

“Sembilan partai itu sesuai SIPOL, tetapi kepengurusan di kabupaten dan kota variatif sesuai hasil verifikasi faktual,” sebut Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, Sabtu (5/11/2022) di Manokwari.

“Kami segera pleno dan hasil Verifikasi faktual kabupaten dan kota langsung diketahui parpol dan Bawaslu. Kemudian, akan ditentukan finalnya secara nasional oleh KPU RI tanggal 7 dan 8 November 2022,” terangnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama ia menyebut 4 parpol yang gugur verifikasi administrasi, gugatannya ke KPU RI dimenangkan Basawlu. Ke lima parpol itu adalah PKP Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Republik.

“Tinggal menunggu petunjuk KPU RI untuk locus keputusan Bawaslu ke KPU RI” singkat Paskalis. (RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!