Layangkan Somasi, Rustam Ungkap 15 Miliar Cair Tak Terbayar di Ganti Rugi Lahan Pembangunan Pasar Sanggeng

MANOKWARI : Kantor Pengacara Rustam SH, CPCLE dan rekan, siap melayangkan Somasi kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari Cq Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari berkaitan dengan belum diterimanya pembayaran ganti rugi lahan milik Elsye TO sebesar Rp 15 miliar lebih yang berada dalam proyek pembangunan pasar sanggeng.

Kepada media ini, Jumat (29/3/2024) Rustam menerangkan bahwa Elsye TO adalah pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor: 00195,00196 dan 00197. Berkaitan dengan itu, pertemuan demi pertemuan telah dilakukan pihaknya sebagai kuasa hukum Elsye TO dengan pemerintah Kabupaten Manokwari. Nyatanya, sampai saat ini, pembayaran ganti rugi lahan 15 miliar lebih itu tak kunjung ada.

Pihaknya kata Rustam menuntut pembayaran itu lantaran pemerintah telah melakukan eksekusi lahan demi terlaksananya pembangunan pasar yang kini sementara dikerjakan. Namun, belakangan terungkap fakta bahwa sebelum mendapat pendampingan hukum, ternyata pemerintah telah menseting seolah olah pemilik bangunan telah menerima pembayaran ganti rugi yang dimaksud.

“Jadi sebelumnya ternyata sudah ada pertemuan antara pemerintah dengan Klien kami. Dalam pertemuan itu, pemerintah sudah menerbitkan berita acara penyerahan uang, foto dokumentasi kertas bertulis nominal uang yang dipegang oleh Edy Jones (Pewaris) dan Elsye TO. Nyatanya, belum ada uang yang diserahkan sampai saat ini,” ungkap Rustam.

Lanjut kata Rustam,pertemuan bersama pada 21 Februari 2024 di ruang rapat Bupati Manokwari, DLH selaku pihak yang mengurus ganti rugi lahan, mengakui bahwa benar penyerahan uang secara rill belum dilakukan, namun secara administrasi uang itu seolah olah sudah dibayarkan (vide berita acara pembayaran ganti rugi lahan). Tapi, berita acara itu tidak diserahkan kepada kliennya Elsye TO selaku pemilik lahan dan bangunan.

Dalam pertemuan itu sambung Rustam, dirinya telah mempertanyakan alasan belum diserahkannya uang tersebut, namun pemerintah melalui DLH Manokwari beralasan bahwa pembayaran belum dilakukan lantaran objek lahan yang dimaksud tengah digugat di PN Manokwari yang teregister pada 7 September 2023.

Ditegaskan Rustam, gugatan itu penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat para tergugat dan turut tergugat seperti yang tertuang dalam gugatan tersebut, sebab belum waktunya penggugat mempersoalkan warisan disaat pewaris (Edy Jones) masih hidup.

“Sebagai pewaris, Edy Jones memiliki hak Eigendom alias hak yang paling sempurna dalam suatu benda yang dapat berbuat apa saja terhadap benda itu termasuk menjualnya. Sementara itu, Klien kami Elsye TO memiliki bukti Akta Jual Beli lahan, bangunan dan balik nama yang mana dalam akta jual beli itu tidak tercantum nama para penggugat,” ungkapnya.

Ditegaskan Rustam, serangkaian tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manokwari ini akan dia tindak lanjuti dengan upaya hukum baik Perdata maupun Pidana. Pasalnya, bangunan hak milik kliennya sudah dibongkar demi pembangunan proyek tanpa melakukan pembayaran terlebih dahulu, di mana seharusnya sesuai aturan, sudah dibayarkan sejak Desember 2023.

“Ini adalah bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pelanggaran konvensional berupa Pengrusakan,” tuturnya.

Kemudian kata Rustam, uang ganti rugi sebesar 15 Miliar lebih itu seharusnya di titipkan di Pengadilan setempat bila mana belum diserahkan. Nyatanya, Rustam mengaku telah mengkonfirmasi Panitera Pengadilan Manokwari dan mendapati konfirmasi bahwa tidak ada titipan uang pembayaran ganti rugi lahan Pasar Sanggeng yang dimaksud.

“Jika tidak dititipkan di Pengadilan uang tersebut, maka patut diduga terindikasi adanya Tindak Pidana Korupsi dan harus kami tindak lanjuti kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Oleh Sebab itu, melalui Somasi yang akan dilayangkan pada Senin 1 April 2024, Pemerintah diminta untuk segera membayarkan ganti rugi uang yang dimaksud paling lambat tanggal 4 April 2024.

“Jika sesuai dengan tanggal yang dimaksud Pemerintah tidak melakukan pembayaran ganti rugi dan tidak melaporkan kepada Kuasa hukum baik lisan maupun tulisan, maka kami akan segera melakukan upaya hukum Perdata dan Pidana,” tegasnya.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!