Rustam Sebut 15 Miliar Kembali ke Kas Daerah Pemkab Manokwari Jadi Pintu Masuk Tipikor

Rustam SH CPCLE

MANOKWARI – Kuasa Hukum Rustam SH CPCLE menyayangkan stetmen Kuasa Hukum Pemkab Manokwari, Jimmy Ell terkait dengan somasi belum dibayarkan ganti rugi lahan dan bangunan milik kliennya Elsye TO yang merupakan bagian dari objek pembangunan pasar sanggeng Manokwari.

Kepada Media ini, Kamis (4/4/2024) Rustam menyebut tidak ada alasan untuk mengembalikan uang senilai Rp 15 lebih ke Kas Daerah dengan asumsi bahwa masih adanya gugutan atas lahan tanah milik Elsye TO yang berperkara di Pengadilan Negeri Manokwari.

“Ini sangat bertentangan dengan amanah UU NO 2/ 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dimana salah satu pasal menyebut “Objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti rugi sedang menjadi objek perkara di Pengadilan, masih dipersengketakan kepemilikannya, maka uang ganti rugi tersebut harus dititpkan di Pengadilan Negeri setempat / Konsinyasi, jadi bukan dititipkan/kembalikan ke Kas Daerah,” tegas Rustam, Kamis malam tadi.

Rustam menyebut, sejak adanya gugatan dengan nomor registrasi perkara : 59/Pdt.G/2023/PN Mnk, tanggal 7 September 2023, seharusnya di bulan Oktober 2023, uang ganti rugi tersebut dititipkan ke Pengadilan Negeri setempat sesuai perintah UU yang berlaku, bukan dititipkan ke Kas Daerah.

“Harus diketahui, akan ada dampak ketika tidak dititipkan di Pengadilan, maka hal ini bisa menjadi Pintu Masuk bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindakan baik Penyelidikan maupun Penyidikan atas Dugaan TIPIKOR,” ungkapnya.

Sebab lanjut Rustam, jika dilihat dari time line sejak September 2023 hingga saat ini, kurang lebih 7 bulan sudah uang itu tidak diketahui secara pasti, dikemanakan dan untuk apa.

Rustam mengaku tidak menginterfensi program pembangunan, sebaliknya
pihaknya justru sangat mendukung program maupun kinerja Pemkab Manokwari / Bupati terhadap Pembangunan Pasar Sanggeng Manokwari yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional.

“Tetapi jangan lupa juga, didalam lokasi tersebut masih ada hak masyarakat yang seolah olah sudah dibayarkan namun faktanya hanya formalitas dan seremonial belaka,” bebernya.

Rustem juga menanggapi stetmen Jimmy Ell yang juga Korwil Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) terkait kode etik yang menurut Korwil, ada langkah langkah yang salah yang dilakukan dirinya.

“Intinya kami pergang surat kuasa. Seharunsya, Pemkab Manokwarilah yang melaporkan Kuasa Hukumnya karena tidak dapat memberikan Advis Hukum sesuai aturan perundang-undangan yang dampaknya berpotensi merugikan Pemkab Manokwari / Bupati karena telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum sebagai akibat dari tidak dititipkannya uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri setempat,” tandasnya.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!