SORONG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dan pemerintah daerah berkomitmen melindungi sekaligus memastikan hak masyarakat, hukum dan wilayah secara adat.
Komitmen ini juga termasuk kelembagaan adat masyarakat Papua sesuai Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2021 tentang Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat. Pergub itu sendiri merupakan turunan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Ketua tim Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPR Papua Barat Karel Murafer, S.H., M.A mengatakan payung hukum itu bertujuan memproteksi masyarakat adat.
“Yang secara teknisnya masyarakat adat berada dalam identifikasi dan validasi wilayah adat serta proses pengusulan untuk mendapatkan pengakuan,” terangnya saat sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Otsus Papua, Kamis (7/4) di Sorong.
Sosialisasi itu juga membahas perubahan ke dua Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021. Dengan wacana perubahan tiga poin diantaranya Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang anggaran dan Pasal 76 tentang pemekaran wilayah Daerah Otonomi Baru.
“Revisi Undang-undang Otsus Nomor 22 Tahun 2001 ke Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021, itu menjadi fokus sosialisasi. Kami harus pro aktif,” papar Murafer yang juga Ketua Bapemperda DPR PB ini.
Revisi itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah 106 sebagai petunjuk pelaksana tentang kewenangan, kelembagaan dan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus.
PP 106 itu juga memberi mandat pembentukan tim Pansel pemerintah provinsi untuk merekrut anggota DPRK (khusus) dan juga membentuk lembaga percepatan Otsus. Dimana salah satu syarat pemilihan anggota DPRK adalah wajib hukumnya orang asli Papua.
Selain itu Pemerintah Pusat menerbitkan PP 107 tentang Penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Berikut nama anggota DPR Papua Barat yang hadir dalam sosialisasi, Fredik F.A. Marlisa, S.T, Mudazir Bogra, Rahmat C. Sinamur, S.Sos., M.M, Esterlitha Ethy Sagrim, H.Syaiful Maliki, S.Hut dan Rudy Sirua.
Ada pula Ranley H.L. Mansawan, S.E, Febry Jein Andjar, S.E., M.M, H. Harby Syam, S.H, Agustinus Kambuaya, S.IP, Surung H. Sibarani, S.E, Ir Eko Tavip Maryanto, M.M Cartenz Malibela, Ortiz F. Sagrim, S.T, Drs. Muslimin Zainuddin, Saleh Siknun, S.E, Jongky Fonataba, S.E., M.M, Abner Jitmau, S.Sos., M.M, Drs Yosafat, M.Th dan Ir Max Hehanusa. (RLS/NN)